Rabu, 16 November 2011

Bahan ajar PKn KD 3


PEMAJUAN , PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM

Standar Kompetensi :
  •   Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kompetensi Dasar :
  •   Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
  •   Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.
  •   Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.



PENGERTIAN HAM 
  HAM adalah hak dasar yang melekat pada martabat manusia sebagai anugrah dari Tuhan, yang dimilimanusia sejak lahir sampai meninggal.
Pasal  1 UU No. 39 th 1999
HAM adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum  pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  • Hak dasar (pokok) meliputi :
a. hak hidup
b. hak kebebasan/kemerdekaan
c. hak milik
  •   Hak asasi manusia bersifat universal dan bersifat mutlak

MACAM-MACAM JENIS HAM
  1. Hak asasi pribadi (personal rights) : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercaayaannya, kebebasan bergerak, dsb.
  2. Hak asasi ekonomi (property rights) : hak untuk memiliki, membeli, dan menjual serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak asasi politik (political rights) : hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu), hak berserikat (mendirikan organisasi), hak berkumpul, dan sebagainya.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) : hak memperoleh pendidikan, hak memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) : hak praduga tak bersalah, hak untuk didampingi pengacara, dan sebagainya.

INSTRUMEN / DASAR HUKUM HAM SECARA INTERNASIONAL
  Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan HAM sedunia) tahun 1948
  The International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) tahun 1966
  The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) tahun 1966
  Convention on Elimination of Descrimination Againt Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) tahun 1984
  Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) tahun 1990
  International Convention Againts Apartheid in Sports (Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga) tahun 1993
  Covention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) tahun 1987
  Convention on Elimination of Racial Discrimination (Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial) tahun 1999
  Dan sebagainya.

ISNTRUMEN/DASAR HUKUM HAM SECARA NASIONAL
       Dengan diberlakukannya “Universal Declaration of Human Rights oleh PBB, maka setiap negara anggota PBB mempunyai kewajiban secara moral untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia warganya melalui Konstitusi dan Peraturan perundangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
       Untuk Indonesia

RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN HAM
  • Pelaksanaan hak asasi manusia tidak secara mutlak.
  • Pelaksanaan hak asasi manusia harus diimbangi dengan dengan melaksanakan kewajiban. 
  • Pelaksanaan hak asasi manusia harus diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di setiap negara.
Tantangan / Hambatan Pelaksanaan HAM dapat berupa :
  Kolonialisme / imperialisme
  Diskriminasi, seperti : rasisme, aperteheid, dsb.
  Penindasan dan perbudakan
  Ketidak adilan dan kelaliman

Sejarah Perjuangan Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM
Sejarah perjuangan HAM telah menghasilkan berbagai peristiwa atau dokumen yang memberikan jaminan dalam upaya pemajuan, penghormat-an dan penegakan HAM, antara lain : Tonggak pertama kemenangan HAM dimulai di Inggris dengan muncul-nya Magna Charta (1215) yang berhasil membatasi kekuasaan raja, yang selanjutnya disusul munculnya : 
  Habeas Corpust Act (1679) yaitu UU yang menjamin kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang. 
  Bill of Rights (1689) yaitu UU tentang hak dan kebebasan warga Negara
 Revolusi Amerika Serikat tahun 1776 yang menghasilkan “Declaration of Independence”, yang menempatkan AS sebagai negara pertama mencantumkan perlindungan dan jaminan HAM dalam konstitusinya pada tahun 1787.
          Revolusi Perancis tahun 1789 yang melahirkan “Declaration des droits de L’homme et du citoyen” yang merupakan pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga Perancis.
          Akhir PD I, Presiden AS Wodroow Wilson pada tahun 1918 menyerukan kepada masyarakat internasional agar melaksanakan 14 konsep pasal perdamaian dunia untuk menyelamatkan umat manusia dari malapetaka peperangan, salah satu pasalnya adalah “Rights of self ditermination”.
          Di tengah berlangsungnya PD II, Presiden AS F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mengemukakan suatu doktrin yang berisi empat macam kebebasan (The Four Freedoms) : kebebasan berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech), kebebasan memilih agama sesuai dengan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan atau kemelaratan (freedom from want)
          Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB menerima dan menyetujui “Universal Declaration of Human Rights” yang dirumuskan oleh Ecosoc.

Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu :
1 . Pencegahan   : Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
2. Penindakan          : Upaya menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan   hukum yang berlaku

Penegakan HAM melalui pendekatan pencegahan, antara lain upaya yang dilakakuan :
  1. Mengeluarkan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya  ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional
  2. Penciptaan lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM baik merupakan lembaga negara yang bersifat independen (seperti Komnas HAM) maupun lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat.
  3. Mengeluarkan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
  4. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Penegakan HAM melalui pendekatan pencegahan, antara lain upaya yang dilakakuan :
  1. Pelayanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
  2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM (dalam hal ini Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting)
  3. Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
  4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli (Komnas HAM bertugas dan berwenang dalam proses ini).
  5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.

Instrumen / dasar hukum yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia
  Pembukaan UUD 1945
  UUD 1945 pasal 27 s.d. 34
  UUD 1945 Bab XA tentang “Hak Asasi Manusia” pasal 28A s.d. 28J
  Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1988 tentang HAM
  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
  UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
PENANGANAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
 Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, penanganan terhadap pelanggaran HAM berat diserahkan kepada pengadilan HAM yang merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan pengadilan umum.
 Pelanggaran HAM berat ada 2 yaitu :
      1. Kejahatan Genoside
      2. Kejahatan Kemanusiaan

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Kejahatan Genoside :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a)      membunuh anggota kelompok
b)      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota kelompok
c)      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik secara keseluruhan atau sebagian
d)     memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e)      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Kejahatan Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang dituju-kan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan secara paksa; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan; perbudakan seksual; pelacuran secara paksa; pemaksaan kehamilan; pemandulan atau sterilisasi secara paksa; penganiayaan terhadap kelompok tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama jenis kelamin; penghilangan orang secara paksa; kejahatan apartheid.
Beberapa Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
       Pembunuhan massal mereka yang dituduh terlibat PKI tahun 1965
       Kasus Tanjung Priok (1984)
       Penembakan Misterius (1984)
       Kasus Aktivis Buruh Marsinah (1993)
       Kerusuhan di berbagai Kota (14 Mei 1998)
       Kasus Tri Sakti (11 Mei 1998)
       Kasus Semanggi I (13-14 Mei 1998)
       Kasus Semanggi II (23-24 November 1999)
       Kasus Timor Timur paska jajak pendapat 1999
       Kasus Aceh, Papua, Maluku, Sampit, Poso, dsb.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan penghormatan dan penegakkan HAM
 Mematuhi segala peraturan perundangan yang berkait-an dengan penghormatan dan penegakkan HAM
Mendahulukan kewajiban dari pada hak
Bersikap menghormati dan toleransi terhadap hak orang lain.
Tidak melakukan perbuatan diskriminasi rasial atau SARA.
 Tidak bersikap memaksakan kehendaknya kepada orang lain. 
  Menghindari perbuatan main hakim sendiri terhadap seseorang yang melakukan kesalahan.
  dsb.

Peran serta Pemerintah dalam upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM
 Menanamkan kesadaran akan HAM kepada masyarakat luas melalui pembentukan Lembaga KOMNAS HAM 
 Penambahan perangkat Regulasi tentang HAM di Indonesia.
Pembentukan Pengadilan HAM

Regulasi tentang HAM di Indonesia
  UUD 1945 hasil amandemen
 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
 Meratifikasi sejumlah instrumen HAM Internasional


Lembaga KOMNAS HAM  
      Dibentuk berdasarkan Keppres No 50 Tahun 1993
  Tujuan Pembentukan :
a.       mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM
b.      meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  Fungsi : sebagai penyelidik dengan mengumpul-kan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM

Peran serta Masyarakat dalam upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM
l  Membangun penghormatan terhadap HAM melalui sikap toleransi
l  Menegakkan hukum secara prosedural untuk menghindari sikap arogansi
l  Mendorong terwujudnya sistem peradilan nasional yang independen dan efektif dalam menangani pelanggaran HAM
l  Memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan pelanggaran HAM secara proporsional
l  Mengembangkan sikap solidaritas untuk membantu korban pelanggaran HAM

Instrumen HAM Internasional Yang Telah Diratifikasi atau Ditandatangani Indonesa

No
Jenis Perjanjian
Ratifikasi dengan
1.
Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
UU No. 59 Tahun 1958
2.
Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan
UU No. 68 Tahun 1958
3.
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
UU No. 7 Tahun 1984
4.
Konvensi Hak Anak
Keppres No. 36 Tahun 1990
5.
Konvensi Internasional Anti Apartheid dalam Olahraga
UU No. 48 Tahun 1993
6.
Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senta Biologis dan Penyimpanannya serta Pemusnahannya
UU No. 58 Tahun 1991
7.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
UU No. 5 Tahun 1998
8.
Konvensi Organisasi Buruh Internasional No 87, 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
UU No. 85 Tahun 1998
9.
Konvensi Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
UU No. 29 tahun 1999
10.
Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Perempuan
Ditandatangani Maret 2000
11.
Konvensi Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme
Ditandatangani tgl 24 Sept. 2001


No
Jenis Perjanjian
Ratifikasi dengan
12.
Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
Ditandatangani tgl 21 Sept. 2001
13.
Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
Ditandatangani tgl 21 Sept. 2001
14.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
UU No. 11 Tahun 2005.
15.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
UU No. 12 Tahun 2005.

KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
No
Negara
Peristiwa / Kejadian
1.
Jerman tahun 1923
Adolf Hitler menumpas lawan politiknya secara masal, berbagai kejahatan kemanusian dilakukan seperti pembasmian orang-orang Yahudi dan penyerbuan ke Austria, Cekos-lovakia (1938) dan Polandia (1939)
2.
Italia tahun 1924
Benito Mussolini selama masa pemerintahan-nya menangkap dan membunuh lawan-lawan politiknya. Melaksanakan agresi ke Etiophia (1935-1936) dan Albania (1939) dan bersekutu dengan Hitler.
3.
Republik Afrika Selatan tahun 1960
Rezim Apartheid yang dipimpin minoritas kulit putih melakukan penindasan dan pem-bunuhan secara sistematis terhadap warga kulit hitam

4.
Uganda
Masa Presiden Idi Amin (1971-1979) menja-lankan pemerintahan otoriter dengan penuh kekerasan, banyak warga sipil menjadi korban pembunuhan tanpa proses peradilan
5.
Republik Afrika Tengah
Masa pemerintahan Jean Bedel Bokassa (1976 – 1980) melakukan penghilangan secara paksa terhadap lawan-lawan politiknya
6.
Uni Soviet
Tahun 1979 menginvasi Afganisthan sehing-ga menimbulkan perang berkepanjangan dan jatuhnya ribuan korban sampai tahun 1990-an.
7.
Amerika Serikat tahun 1989
Patrik Edward P. melakukan pembantaian terhadap anak-anak siwa SD di Cleveland (California), semua korban adalah anak-anak Asia sehingga diduga ada unsur rasialisme.
8.
Rwanda tahun 1994
Kolonel T. Renzaho bekasa walokota Rwanda melakukan pembantaian terhadap ribuan etnis Tutsi dan Hutu yag berhaluan moderat selama 100 hari
9.
Bosnia
Serbia bertanggung jawab atas pembunuhan massal (genoside) terhadap warga muslim Bosnia selama perang berlangsung dari tahun 1992 – 1995.
10
Indonesia
(lihat beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia

PERADILAN HAM INTERNASIONAL
  Perlindungan dan penegakan HAM Internasional dapat dilakukan melalui lembaga Internasional seperti :

1.      Komisi HAM PBB (The United Nations Commission on Human Rights)
2. Mahkamah Internasioanal (International Criminal Court)

Mekanisme Proses Peradilan HAM Internasional
Komisi HAM PBB
  Komisi HAM PBB dapat merekomendasi campur tangan PBB dan mengadili para pelaku pelanggar HAM di Pengadilan Internasional apabila suatu negara yang terdapat pelanggaran HAM berat dan negara tersebut tidak mampu melindungi hak asasi warga negaranya dan tidak mampu mengadili pelakunya.
Mahkamah Internasional (International Criminal Cout)
  Mahkamah Internasional/International Criminal Court (ICC) merupakan peradilan HAM Internasional yang berwenang mengadili para pelaku :
  Kejahatan genocide (Crime of genocide)
  Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime againts humanity)
  Kejahatan perang (Crime of war)
  Kejahatan agresi (Crime of aggression)
  ICC dibentuk melalui Konferensi Doplomatik PBB di Roma tanggal 17 Juni 1998.
  Dalam proses peradilan HAM, Mahkamah Internasional pada dasarnya merupakan pelengkap bagi yuridiksi pidana nasional artinya proses hukum terhadap pelanggar HAM di persidangan Mahkamah Internasional baru dapat dilaku-kan apabila sistem peradilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum terhadap pelanggar HAM.
  Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB dapat membentuk peradilan HAM Internasional untuk mengadili kejahatan kemanusiaan. Peradilan HAM Internasional yang pernah dibentuk antara lain :
a.            International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia) tahun 1993.
b.            International Tribunal for Rwanda (Mahkamah Internasional untuk Rwanda) tahun 1994.

Mekanisme Proses Peradilan HAM Internasional

  Komisi  HAM PBB melakukan pengkajian terhadap pelanggaran -pelanggaran HAM baik di suatu negara maupun secara global, kegiatan komisi terbatas pada himbauan dan persuasi.
  Hasil temuan/kajian dimuat dalam Year Book of Human Rights, untuk disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
  Setiap warga negara dan/atau negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggar-an HAM kepada Komisi HAM PBB. Pengaduan dari warga negara dapat dilakukan setelah jalur musyawarah di negaranya tidak dapat ditempuh.
  Mahkamah Internasional menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan warga negara atau negara anggota PBB serta hasil kajian dan temuan Komisi HAM PBB dengan mengadakan penyelidikan, penahanan dan proses pengadilan


SANKSI PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Sanksi pelanggaran HAM dapat diberikan kepada :
  1. Persorangan
  2. Negara
   Perseorangan yang dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan sanksinya berupa hukuman tertentu
Contoh pelaksanaan pengadilan HAM Internasional :
       Tahun 1987, Klaus Barbie (mantan komandan polisi rahasia Nazi Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan penyiksaan dan pembantain orang-orang Yahudi dan partisan Perancis.
       Tahun 1993, Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic (Pemimpin Serbia) diadili, keduanya dianggap bertanggung jawab atas pembersihan etnis terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina.
       Biljana Plavsic (Mantan Presiden Bosnia-Serbia) dihukum 13 tahun karena didakwa sebagai penyebab tewasnya ratusan etnis muslim Bosnia pada masa pemerintahannya.
Negara yang dianggap kinerjanya kurang baik atau buruk dalam upaya penegakan HAM, adapun sanksinya berupa :
  1. Pembatalan atau penundaan kunjungan tingkat menteri
  2. Pengekangan kontak-kontak budaya dan olahraga
  3. Embargo penjualan senjata
  4. Pengurangan program bantuan
  5. Penarikan duta besar oleh pemerintah berbagai negara/ masyarakat internasional.
  6. Penghentian semua bantuan
  7. Pemutusan hubungan diplomatik oleh pemerintah berbagai negara/masyarakat internasional.
  8. Embargo perdagangan










Tidak ada komentar:

Posting Komentar